
Pendampingan BPK Tahun 2025
- Kamis, 20 Februari 2025
Inspektorat Daerah mempunyai Tugas Membantu Bupati membina dan mengawasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pemantauan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, pada Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2024 pasal 2 ayat 1 Inspektorat Daerah mempunyai Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan;
b. Pelaksanaan Pengawasan Internal terhadap Kinerja dan Keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya;
c. Pelaksanaan Pengawasan untuk Tujuan Tertentu atas Penugasan Bupati;
d. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;
e. Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
f. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi
g. Pelaksanaan Administrasi Inspektorat Daerah; dan
h. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.